Ditulis dalam angka dan huruf untuk menghindari kesalahan baca.
Banyak mediator (terutama mediator non-hakim) bekerja berdasarkan keberhasilan perkara ( success fee ). Tanpa perjanjian tertulis, mediator berisiko tidak dibayar setelah kesepakatan tercapai. Fungsi utama perjanjian ini:
PIHAK KEDUA,
Ditulis dalam bentuk persentase (contoh: 2,5% dari nilai transaksi) atau nominal pasti (contoh: Rp100.000.000,-) lengkap dengan tulisan terbilang. contoh surat perjanjian komitmen fee mediator
: Mengatur secara jelas kapan hak fee mediator harus dicairkan oleh pihak penjual. Komponen Penting yang Wajib Ada
LAIN-LAIN
Sebelum masuk ke contoh, berikut adalah struktur standar yang harus ada dalam perjanjian ini: Ditulis dalam angka dan huruf untuk menghindari kesalahan
PIHAK PERTAMA berjanji dan sepakat untuk memberikan imbalan jasa (fee) kepada PIHAK KEDUA atas jasanya mempertemukan dengan pembeli sebesar [Sebutkan Angka, misal: 2,5%] (dua koma lima persen) dari total nilai transaksi penjualan objek tersebut, atau senilai Rp [Jumlah Nominal] ([Terbilang dalam kata-kata]). PASAL 2: TATA CARA PEMBAYARAN
Menjadi alat bukti jika terjadi wanprestasi (ingkar janji) di kemudian hari. Poin-Poin Wajib dalam Surat Perjanjian Fee Mediator
How long the mediator has "exclusive" rights to the client or the deal. 2. Strength & Weakness Analysis Good Template ✅ Weak Template ⚠️ Payment Terms Fixed dates or specific milestones. Vague terms like "paid as soon as possible." Exclusivity States if the mediator is the sole agent. Fungsi utama perjanjian ini: PIHAK KEDUA, Ditulis dalam
Pembayaran fee akan dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya [Misal: 2 hari kerja] setelah Pihak Pertama menerima pembayaran penuh atau uang muka (down payment) dari pembeli yang dibawa oleh Pihak Kedua. Pasal 4: Metode Pembayaran
PASAL 3: KETENTUAN KHUSUS / PERLINDUNGAN MEDIATORApabila di kemudian hari PIHAK PERTAMA melakukan transaksi langsung atau tidak langsung dengan pembeli yang dibawa oleh PIHAK KEDUA tanpa melibatkan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA tetap berkewajiban membayar fee sesuai dengan Pasal 1 perjanjian ini.